JAKARTA
- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai Jumat (27/1)
melakukan penyelidikan impor ikan kembung (makarel). Ketua KPPI Halida
Miljani menjelaskan, penyelidikan dilakukan karena adanya laporan dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai lonjakan impor ikan kembung
yang mengakibatkan kerugian serius dan mengganggu usaha perikanan
tangkap para nelayan di Indonesia.
"Sebagai langkah awal, kami telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jum-lah impor barang dimaksud, serta beberapa hal terkait faktor yang menyebabkan kerugian, sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan." ujarnya kepada wartawan, di Jakarta. Jumat (27/1)
Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut dia, juga memohon agar impor ikan kembung dikenakan, tindakan pengamanan perdagangan [safeguard measures). Permohonan tersebut didukung data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang telah mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia, yang mengancam ke-berlanjutan usaha para nelayan di Indonesia
Halida mengatakan, pihaknya telah memutuskan memulai penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya hubungan kausal antara kenaikan jumlah impor dengan kerugian serius yang dialami usaha perikanan nelayan di Indonesia Oleh karena itu, pihaknya meminta para importir produk perikanan menyampaikan tanggapan tertulis.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta Djoko Tjahyo dalam kesempatan terpisah menjelaskan, pada Novem-ber-Desember 2011, pihaknya memantau masuknya impor ikan kembung impor dari China dan India sebanyak 255,2 ton ikan kembung banjar. Impor tersebut senilai Rp 2,868 miliar dan berbahaya bagi kesehatan manusia lantaran diawetkan dengan formalin.
Membanjirnya produk impor ikan bermasalah dari China dan India itu sangat merugikan nelayan dan memukul daya saing perikanan nasional Apalagi, ikan impor ditemukan mengandung formalin yang membahayakan kesehatan konsumen. (CR-27)
"Sebagai langkah awal, kami telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jum-lah impor barang dimaksud, serta beberapa hal terkait faktor yang menyebabkan kerugian, sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan." ujarnya kepada wartawan, di Jakarta. Jumat (27/1)
Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut dia, juga memohon agar impor ikan kembung dikenakan, tindakan pengamanan perdagangan [safeguard measures). Permohonan tersebut didukung data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang telah mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia, yang mengancam ke-berlanjutan usaha para nelayan di Indonesia
Halida mengatakan, pihaknya telah memutuskan memulai penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya hubungan kausal antara kenaikan jumlah impor dengan kerugian serius yang dialami usaha perikanan nelayan di Indonesia Oleh karena itu, pihaknya meminta para importir produk perikanan menyampaikan tanggapan tertulis.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta Djoko Tjahyo dalam kesempatan terpisah menjelaskan, pada Novem-ber-Desember 2011, pihaknya memantau masuknya impor ikan kembung impor dari China dan India sebanyak 255,2 ton ikan kembung banjar. Impor tersebut senilai Rp 2,868 miliar dan berbahaya bagi kesehatan manusia lantaran diawetkan dengan formalin.
Membanjirnya produk impor ikan bermasalah dari China dan India itu sangat merugikan nelayan dan memukul daya saing perikanan nasional Apalagi, ikan impor ditemukan mengandung formalin yang membahayakan kesehatan konsumen. (CR-27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar