Sabtu, 19 Februari 2011

Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.

Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
  1. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
  2. pelayanan bongkar muat;
  3. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
  4. pemasaran dan distribusi ikan;
  5. pengumpulan data tangkapan dan kasil perikanan;
  6. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;
  7. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
  8. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
  9. pelaksanaan kesyahbandaran;
  10. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
  11. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
  12. tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
  13. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau
  14. pengendalian  lingkungan.

Peranan Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan perikanan sebagai pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan, memiliki beberapa peranan, yakni :

1. Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain
  • Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
  • Tempat untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).
  • Tempat berabuh kapal perikanan.           
2. Sebagai pusat distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi antara lain :
  • Tempat transaksi jual beli ikan.
  • Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan.
  • Sebagai terminal ikan hasil laut.
3. Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas ini antara lain sebagai pusat :
  • Kehidupan nelayan
  • Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan
  • Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.


Klasifikasi dan jenis Pelabuhan Perikanan

Ditinjau dari aspek teknis, berdasarkan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No.  16 tahun 2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah :

1. Pelabuhan Perikanan Samodra ( PPS)
a.     Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b.     Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran se kurang – kurangnya 60 GT;
c.      Panjang dermaga se kurang – kurangnya 300 m , dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;
d.     Mampu menampung sekurang – kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus;
e.      Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan exspor;
f.       Terdapat industri perikanan.
 
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN )
a.     Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan
Perikanan dilaut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b.     Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan
berukuran sekurang – kurangnya 30 GT;
c.      Panjang dermaga sekurang – kurangnya 150 m,, dengan
Kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;
d.     Mampu menampung sekurang – kurangnya 75 kapal
Perikanan  atau jumlah keseluruhan sekurang kurangnya 2.250 GT Kapal perikanan sekali gus.
e.      Terdapat industri perikanan.

3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP )
a.  Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
b.  Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT;
c. Panjang dermaga sekurang – kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m;
d. Mampu menampung sekurang – kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus.
4. Pusat  Pendaratan Ikan (PPI)
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;
c.  Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam minus 2 m;
d. Mampu menampung sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar