Sabtu, 19 Februari 2011

Kapal Perikanan


Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ekplorasi perikanan. 

KLASIFIKASI KAPAL IKAN

Penentuan klasifikasi kapal ikan harus disesuaikan dengan jenis dan tujuan usaha perikanan, serta daerah penangkapan ( fishing ground ) dan keadaan perairan ( daerah pelayaran ). Di Indonesia telah diusahakan klasifikasi kapal ikan berdasarkan ukuran, tonnage kapal serta tenaga penggerak kapal.
Dalam pengoperasiaannya kapal ikan selain melakukan kegiatan penangkapan ikan juga melakukan kegiatan pelayaran dan kegiatan penangkapan, yang berarti kapal ikan mempunyai fungsi ganda yakni kapal ikan sebagai sarana perhubungan diperairan dan kapal ikan sebagai sarana produksi yang dipergunakan dalam usaha perikanan.
Klasifikasi kapal ikan ada 4 ( empat ) jenis yaitu :
1.     Kapal penangkap ikan.
Adalah kapal yang digunakan untuk aramada penangkapan ikan di laut dan tipe kapal penangkap ikan ini tergantung  dari jenis peralatan penangkapan  ( fishing gear ) dan jenis peralatan bantu penangkapan ( auxiliary fishing gear )
2.  Kapal induk.
Adalah kapal yang digunakan sebagai sarana mengumpulkan dan mengelola hasil hasil penangkapan. Pada umumnya kapal induk dilengkapi dengan ruang pendingin, pabrik es dan ada pula yang dilengkapai dengan pabrik pengalengan ikan.
     3.  Kapal  pengangkut ikan.      
Adalah kapal yang digunakan untuk menangkut hasil – hasil perikanan atau hasil penangkapan  dari kapal penangkap ke pelabuhan perikanan.
    4.  Kapal peneliti, pendidikan dan latihan.
Kapal jenis ini digunakan untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan latihan penangkapan ikan. Pada umumnya kapal jenis ini milik pemerintah dan dilengkapi dengan peralatan peralatan khusus sebagai penunjang penelitian, pendidikan dan latihan , sementara palka ikan tidak terlalu besar , karena jumlah hasil penagkapan bukan menjadi sasaran utama pengoperasiannya. Sedangkan alat tangkap yang digunakan adalah multi gear yaitu untuk semua jenis alat tangkap.

Klasifikasi kapal perikanan berdasarka UU no 45 2009 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 2004 sbb :
Kapal , perahu, atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk : melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan , pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian / eksplorasi perikanan.   

Menurut pengertian tersebut, kapal perikanan terdiri dari :
1.     kapal penangkap ikan, kapal yang melakukan penangkapan ikan.
2. kapal pendukung operasi penangkapan ikan, kapal yang mendukung operasi penangkapan ikan.
3.     kapal pembudidayaan ikan, kapal untuk pembudidayaan ikan.
4.     kapal pengangkut ikan, kapal untuk pengangkutan ikan.
5.     kapal pengolah ikan, kapal pengolahan ikan.
6.     kapal latih perikanan, kapal pelatihan perikanan.
7.     kapal penelitian perikanan, kapal penelitian/eksplorasi perikanan.

   Berdasarkan dimensinya, kapal perikanan diklasifikasikan sesuai       
   Dengan statistik perikanan indonesia sebagai berikut :
1.     Kapal tanpa motor, terdiri dari :
a.     Jukung
b.     Perahu papan kecil ( 7 meter )
c.      Perahu papan sedang ( 7  10 meter )
d.     Perahu papan besar ( > 10 meter )
2.     Kapal motor tempel.
3.     Kapal motor terdiri dari :
a.     < 5 GT
b.     5    10 GT
c.      10   20 GT
d.     20   30  GT
e.      30   50 GT
f.       50   100 GT
g.     100 200 GT
h.     > 200 GT
     
    Berdasarkan materialnya ( bahan pembuat kapal ) kapal perikanan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.     Kelompok kapal kayu;
2.     Kelompok kapal fiberglass;
3.     Kelompok kapal besi;
4.     Kelompok kapal laminasi.   
5.     Kelompok  kapal kayu berlapis fiberglass.
   
Berdasarkan International Miritime Organization ( IMO ) Kapal Ikan dapat diklasifikasikan berdasarkan panjang kapal sbb :
    1.  Panjang kapal          < 12 m
    2.  Panjang kapal      >  12 m   s/d  24 m
    3.  Panjang kapal           > 24 m

Disamping Klasifikasi diatas, menurut Ditjen Perikanan Tangkap, kapal dapat diklasifikasikan menurut alat tangkap yang digunakan di Kapal sbb
1.     Kapal Gill net ( Gillnetter )
2.     Kapal Trawl ( Trawler )
3.     Kapal Perangkap ( Trapnetter )
4.     Kapal Purse Seine ( Purse Seiner )
5.     Kapal Long Line ( Long Liner )
6.     Kapal Tunda ( Troller )
7.     Kapal Pole and Line ( Pole and Liner )
kapal trawl and purse seine

kapal long line and pool line












Peralatan Bantu Penangkapan (Auxiliary Fishing Gear)




Kapal pengawas  perikanan

Selain jenis – jenis kapal perikanan seperti yang telah dijelaskan diatas, terdapat juga jenis kapal yaitu kapal pengawas perikanan.

Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Kapal pengawas perikanan , dapat dilengkapi dengan senjata api.

Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuahan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Dalam melaksanakan fungsinya penyidik dan / atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan / atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.     

1 komentar: