Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai negara kepulauan yang besar, memiliki 17.508 buah pulau dengan luas lautnya kurang lebih 5,8 juta km2 terdiri atas 3,1 juta km2 perairan teritorial mencakup laut pesisir, laut lepas, teluk dan selat, dan 2,7 juta km2 merupakan hak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di zone ekonomi eksklusif (ZEE) yaitu perairan yang berada 12 hingga 200 mil laut dari garis pantai titik titik terluar kepulauan Indonesia.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai bentangan pantai sepanjang 81.000 km dengan potensi sumber daya ikannya yang sangat besar dan beraneka ragam jenis ikan bernilai ekonomis tinggi. Potensi tersebut masih memungkinkan untuk ditingkatkan pemanfaatannya melalui berbagai bidang usaha perikanan.
Pemanfaatan potensi sumberdaya ikan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan pengolahan hasil perkanan serta pemasarannya bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan perikanan nasional bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
PENGERTIAN PERIKANAN.
Undang undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 2004 menyatakan bahwa :
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Sumberdaya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Lingkungan sumberdaya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumberdaya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan / atau mengawetkannya.
Pembudidaya ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan / atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan / atau mengawetkannya.
Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar