Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Tampilkan postingan dengan label Pengatar ilmu perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengatar ilmu perikanan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 19 Februari 2011
Pelabuhan Perikanan
Label: ikan, laut, perikanan, kelautan
fungsi pelabuhan,
pelabuhan adalah,
Pelabuhan perikanan,
Pengatar ilmu perikanan,
peranan pelabuhan perikanan,
PPI,
PPN PPP,
PPS
Pengantar Ilmu Perikanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai negara kepulauan yang besar, memiliki 17.508 buah pulau dengan luas lautnya kurang lebih 5,8 juta km2 terdiri atas 3,1 juta km2 perairan teritorial mencakup laut pesisir, laut lepas, teluk dan selat, dan 2,7 juta km2 merupakan hak pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan di zone ekonomi eksklusif (ZEE) yaitu perairan yang berada 12 hingga 200 mil laut dari garis pantai titik titik terluar kepulauan Indonesia.
Label: ikan, laut, perikanan, kelautan
Ciri Khas usaha penangkapan ikan,
konservasi sumberdaya ikan,
Pengatar ilmu perikanan,
perikanan adalah,
sumberdaya ikan,
ZEE,
ZEEI
Langganan:
Postingan (Atom)